Tolak Promosi Susu Formula yang Menyesatkan!

"Susu Formula Menghambat Produksi ASI"
Kamis, 30 November 2006 | 00:07 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sejak pertengahan November lalu, pemerintah mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemasaran Susu Formula yang disusun Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli ASI dua tahun lalu.

"Kami perlu menyelaraskan rancangan peraturan pemerintah agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya yang sudah ada," kata Direktur Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Wicipto Setiadi kepada Tempo kemarin.

Meski belum menerima draf RPP, Jenny Go, Ketua Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi, menilai draf itu hanya mempertegas soal sanksi. Karena itu, dia berharap pemerintah mengajak Asosiasi untuk membahas bersama draf RPP tersebut.

Berikut ini poin-poin penting draf RPP:

Pasal 2:
Label susu formula bayi (0-6 bulan) antara lain harus mencantumkan:
o Pemberian susu formula bayi akan menghambat produksi ASI.

o Susu formula bayi hanya dapat diberikan atas rekomendasi dokter, bidan, atau ahli gizi yang berkompeten.


Pasal 3:
Label susu formula lanjutan (6-12 bulan) antara lain harus mencantumkan:
o Tidak cocok untuk bayi berumur di bawah 5 bulan.


Pasal 5:
Susu formula dilarang mencantumkan:
o Gambar atau tulisan yang mengidealkan penggunaan susu formula, sehingga memberi dorongan agar ibu tidak menyusui bayi.
o Gambar atau tulisan yang menyatakan produk ini dapat digunakan sebagai pengganti ASI.


Pasal 8:

o Dilarang melakukan promosi dengan cara memberikan potongan harga atau menggratiskan susu formula, dot, dan botol.


Pasal 9: Susu formula, dot, dan botol tidak boleh diiklankan melalui media apa pun dan dalam bentuk apa pun kecuali bagi media cetak khusus kesehatan yang diperuntukkan bagi kalangan tenaga kesehatan.


Pasal 19: Pelanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis maksimal tiga kali dalam waktu enam bulan, denda bagi sarana kesehatan sebesar Rp 200 juta dan pelaku usaha Rp 200-300 juta, serta pencabutan izin edar.

Sumber: Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemasaran Susu Formula

Leave a Reply